Previous
Next

Umum

Biaya Pembuatan Passpor

 

 
 
 
 
Paspor adalah dokumen yang mutlak harus dimiliki oleh seseoranga yang melakukan perjalanan lintas negara atau antar negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun. Namun disarankan kepada pemegang paspor untuk memperpanjang paspornya minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspornya habis. Ini untuk menghindari bila terdapat regulasi baru yang berlaku dan berkaitan dengan dokumen imigrasi ini. Bila semula terdapat perbedaan antara paspor yang diperuntukkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dengan paspor yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya, maka sejak 15 November 2010 sudah tidak ada lagi perbedaan. Sehingga TKI yang akan bekerja di luar negeri bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor biasa 24 halaman maupun paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku yang sama, yaitu 5 tahun.
 
Berikut ini adalah biaya pembuatan paspor berdasarkan PP NO. 38 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara BUkan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM.
 
# PASPOR BIASA 24 HALAMAN
  • Menurut lampiran PP No. 38 Tahun 2009 BAB III angka 1 huruf c: Paspor untuk TKI dan WNI berupa paspor biasa 24 halaman adalah Rp 50.000,- per buku
  • Menurut PP No 38 Tahun 2009 BAB III angka 1 huruf v: Jasa penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan foto dan sidik jari yang kemudian disebut dengan biaya TI atau teknologi informasi adalah Rp 55.000,-
  • Ditambah dengan biaya pembelian map berwarna kuning dan sampul paspor seharga Rp 7.500,-
  • Sehingga total biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman adalah Rp 50.000,- + Rp 55.000,- + Rp 7.500,- = Rp 112.500,-
 
# PASPOR BIASA 48 HALAMAN
  • Menurut lampiran PP No. 38 Tahun 2009 BAB III angka 1 huruf a: Paspor untuk TKI dan WNI berupa paspor biasa 48 halaman adalah Rp 200.000,- per buku
  • Menurut PP No 38 Tahun 2009 BAB III angka 1 huruf v: Jasa penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan foto dan sidik jari yang kemudian disebut dengan biaya TI atau teknologi informasi adalah Rp 55.000,-
  • Ditambah dengan biaya pembelian map berwarna kuning dan sampul paspor seharga Rp 7.500,-
  • Sehingga total biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman adalah Rp 200.000,- + Rp 55.000,- + Rp 7.500,- = Rp 262.500,-  
 
 
# PASPOR BIASA ELEKTRONIS (E-PASPOR) 24 HALAMAN
  • Menurut lampiran PP No. 38 Tahun 2009 BAB III angka 1 huruf d: Paspor untuk TKI dan WNI berupa paspor biasa elektronis 24 halaman adalah Rp 350.000,- per paspor
  • Menurut PP No 38 Tahun 2009 BAB III angka 1 huruf v: Jasa penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan foto dan sidik jari yang kemudian disebut dengan biaya TI atau teknologi informasi adalah Rp 55.000,-
  • Sehingga total biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman adalah Rp 350.000,- + Rp 55.000,- = Rp 355.000,-  
 
# PASPOR BIASA ELEKTRONIS (E-PASPOR) 48 HALAMAN
  • Menurut lampiran PP No. 38 Tahun 2009 BAB III angka 1 huruf b: Paspor untuk TKI dan WNI berupa paspor biasa elektronis 48 halaman adalah Rp 600.000,- per paspor
  • Menurut PP No 38 Tahun 2009 BAB III angka 1 huruf v: Jasa penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan foto dan sidik jari yang kemudian disebut dengan biaya TI atau teknologi informasi adalah Rp 55.000,-
  • Sehingga total biaya pembuatan paspor biasa 24 halaman adalah Rp 600.000,- + Rp 55.000,- = Rp 655.000,-  

Video

Video paspor yang bermasalah

Dalam video ini akan diperlihatkan video paspor yang bermasalah

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Gambar paspor biasa. Perbedaan paspor turis dan paspor tki. Perbedaan paspor kerja dan wisata. Apa perbedaan paspor turis dan paspor kerja. Http://carapedia.com/biaya_peman_passpor_info2411.html. Urus paspor bermasalah. Cara memperpanjang paspor dihongkong.

Cara mengganti paspor tki menjadi paspor biasa untuk perpanjangan. Masa berlaku paspor wisata. Biaya paspor untuk kerja 48 halaman. Foto buku pasport tki. Paspor tki untuk wisata. Paspor biasa gambar. Perbedaan passport tki dan umum.

Kapan e passpor keluar. Masa berlaku paspor tki. Pasport wisata untuk kerja. Biaya paspor wisata. Paspor wisata dan paspor kerja apakah sama. Paspor tki.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.