Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2007
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat (UU 12 thn 2007)

2007

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat (UU 12 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat Di Provinsi Jawa Barat :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 12 TAHUN 2007
                               TENTANG
             PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
                      DI PROVINSI JAWA BARAT


              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
              Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten
              Bandung pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
              berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
              meningkatkan     penyelenggaraan      pemerintahan,
              pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
              mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
              b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi,
                 potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                 pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
                 pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban
                 tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan,
                 pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
                 Bandung, dipandang perlu membentuk Kabupaten
                 Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat;
              c. bahwa pembentukan Kabupaten Bandung Barat
                 diharapkan akan dapat mendorong peningkatan
                 pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
                 kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam
                 pemanfaatan potensi daerah;
              d. bahwa   berdasarkan   pertimbangan      sebagaimana
                 dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                 membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
                 Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat;

Mengingat:    1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945;



                                                  2. Undang-Undang ...
                  -2-


2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun       1950   tentang
   Pembentukan Provinsi Jawa Barat;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
   Pemerintahan   Daerah-Daerah Kabupaten dalam
   Lingkungan Jawa Barat;

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
   Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4277);

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
   Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
   Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
   Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
   Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4310);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
   Pembentukan      Peraturan   Perundang-undangan
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
   Indonesia Nomor 4389);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2004       Nomor 125, Tambahan
   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
   Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
   2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32
   Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
   Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
   Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
   Republik Indonesia Nomor 4548);



                                 8. Undang-Undang ...
                                 -3-


              8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
                 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                     Dengan Persetujuan Bersama

       DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                          dan
              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG    TENTANG    PEMBENTUKAN
               KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA
               BARAT.

                              BAB I
                         KETENTUAN UMUM

                               Pasal 1

               Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
               1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
                  adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
                  kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
               2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                  kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
                  batas wilayah yang berwenang mengatur dan
                  mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
                  masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
                  berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
                  Kesatuan Republik Indonesia.



                                                         3. Provinsi ...
                  -4-

3. Provinsi Jawa Barat adalah Provinsi sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
   1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat
   (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli
   1950).
4. Kabupaten Bandung adalah kabupaten sebagaimana
   dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
   1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam
   Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik
   Indonesia Tahun 1950), yang merupakan kabupaten
   asal Kabupaten Bandung Barat.



             BAB II
   PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
          DAN IBU KOTA

             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Bandung Barat di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                Pasal 3

Kabupaten Bandung Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bandung yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Lembang;
b. Kecamatan Parongpong;
c. Kecamatan Cisarua;
d. Kecamatan Cikalongwetan;
e. Kecamatan Cipeundeuy;
f. Kecamatan Ngamprah;
g. Kecamatan Cipatat;
h. Kecamatan Padalarang;
i. Kecamatan Batujajar;
j. Kecamatan Cihampelas;

                                       k. Kecamatan ...
                   -5-

k. Kecamatan Cililin;
l. Kecamatan Cipongkor;
m. Kecamatan Rongga;
n. Kecamatan Sindangkerta; dan
o. Kecamatan Gununghalu.

                 Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten   Bandung    dikurangi  dengan   wilayah
Kabupaten Bandung Barat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.

             Bagian Kedua
             Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1) Kabupaten Bandung Barat mempunyai batas-batas
    wilayah :
  a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
     Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur, Kecamatan
     Maniis, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Bojong,
     Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta,
     Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Jalancagak,
     Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang;
  b. sebelah timur berbatasan dengan kecamatan
     Cilengkrang, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan
     Margaasih,    Kecamatan   Soreang   Kabupaten
     Bandung,     Kecamatan   Cidadap,   Kecamatan
     Sukasari Kota Bandung, Kecamatan Cimahi Utara,
     Kecamatan Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan
     Kota Cimahi;
  c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
     Ciwidey dan Kecamatan Rancabali Kabupaten
     Bandung dan Kecamatan Pagelaran Kabupaten
     Cianjur; dan
  d. sebelah barat berbatasan dengan     Kecamatan
     Campaka,    Kecamatan   Cibeber,    Kecamatan


                                     Bojongpicung ...
                   -6-

     Bojongpicung,  Kecamatan     Ciranjang         dan
     Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan
    wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
    tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
    tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
    merupakan wilayah Kabupaten Bandung Barat
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
    Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
    dari Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bandung Barat
    secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam
    Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas
    wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
    Menteri Dalam Negeri.

                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
    Kabupaten Bandung Barat menetapkan Rencana Tata
    Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
    Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
    Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
    Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
    Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.




                                                Bagian ...
                  -7-

             Bagian Ketiga
               Ibu Kota

                Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Bandung Barat berkedudukan di
Kecamatan Ngamprah.


             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                Pasal 8

(1) Urusan    pemerintahan   daerah    yang   menjadi
    kewenangan Kabupaten Bandung Barat mencakup
    urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
    dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
  b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
     ruang;
  c. penyelenggaraan    ketertiban       umum       dan
     ketentraman masyarakat;
  d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  e. penanganan bidang kesehatan;
  f. penyelenggaraan pendidikan;
  g. penanggulangan masalah sosial;
  h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  i. fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
     menengah;
  j. pengendalian lingkungan hidup;
  k. pelayanan pertanahan;
  l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
  m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  n. pelayanan administrasi penanaman modal;



                                      o. penyelenggaraan ...
                  -8-

  o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
     peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
    yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
    meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai
    dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
    daerah yang bersangkutan.



              BAB IV
       PEMERINTAHAN DAERAH

            Bagian Kesatu
    Peresmian Daerah Otonom Baru
                  dan
        Penjabat Kepala Daerah

                Pasal 9

Peresmian Kabupaten Bandung Barat dan pelantikan
Penjabat Bupati Bandung Barat dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

            Bagian Kedua
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk pertama kali
    dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
    perimbangan hasil perolehan suara partai politik
    peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
    dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


                                         (3) Anggota ...
                   -9-


(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Bandung yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
    wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung
    Barat sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
    bersangkutan   dapat    memilih   untuk   mengisi
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bandung Barat atau tetap pada
    keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    Kabupaten Bandung.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
    dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Kabupaten Bandung.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat    Daerah     Kabupaten   Bandung   Barat
    dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
    pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat.

             Bagian Ketiga
           Pemerintah Daerah

                Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kabupaten Bandung Barat dipilih dan disahkan
    Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun
    sejak terbentuknya Kabupaten Bandung Barat.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
    kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
    Menteri   Dalam    Negeri    atas   nama    Presiden
    berdasarkan usul gubernur dari pegawai negeri sipil
    dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Jawa Barat untuk melantik Penjabat Bupati Bandung
    Barat.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman


                                                jabatan ...
                   - 10 -

  jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi
  persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
    tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur    melakukan    pembinaan,   pengawasan,
    evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
    Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
    proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

                Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bandung dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Barat.

                Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
    Bandung Barat dibentuk perangkat daerah yang
    meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
    Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
    lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
    kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.




                                                 BAB V...
                   - 11 -


              BAB V
   PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN

                Pasal 14

(1) Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung
    Barat      menginventarisasi, mengatur,    dan
    melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
    aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten
    Bandung Barat.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan      aset   dan    dokumen    sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
    (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
    ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
    tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
    Bandung Barat.

(5) Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan
    personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada
    Kabupaten Bandung Barat.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
    Bandung     Barat   dibebankan    pada     Anggaran
    Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
    personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dan ayat (3), meliputi :
  a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
     bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
     Kabupaten Bandung yang berada dalam wilayah
     Kabupaten Bandung Barat;


                                              b. Badan ...
                  - 12 -

  b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
     Bandung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
     berada di Kabupaten Bandung Barat;
  c. utang    piutang Kabupaten Bandung   yang
     kegunaannya untuk Kabupaten Bandung Barat
     menjadi tanggung jawab Kabupaten Bandung
     Barat; dan
  d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
     diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset     serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7)   tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Bandung, Gubernur   Jawa
    Barat     selaku    wakil    Pemerintah      wajib
    menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
    aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada
    Menteri Dalam Negeri.


              BAB VI
           PENDAPATAN,
 ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH
        DAN BANTUAN DANA

               Pasal 15

(1) Kabupaten Bandung Barat berhak mendapatkan
    alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan mengenai dana perimbangan
    antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
    alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

               Pasal 16

(1) Pemerintah    Kabupaten      Bandung     sesuai
    kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
    untuk    menunjang   kegiatan   penyelenggaraan


                                      pemerintahan ...
                   - 13 -

  pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar
  Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
  selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan
    dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
    pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar
    Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
    selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
    Penjabat Bupati Bandung Barat.

(4) Apabila Kabupaten Bandung tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
    mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari
    Kabupaten Bandung untuk diberikan kepada
    Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi
    kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
    umum dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan
    kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

(6) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan
    realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) kepada Bupati Bandung.

(7) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan
    laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan
    dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa
    Barat.

                Pasal 17

Penjabat Bupati Bandung Barat berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.



                                               BAB VII ...
                  - 14 -


                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa
    Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
    khusus terhadap Kabupaten Bandung Barat dalam
    waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten
    Bandung Barat.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
    Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.


              BAB VIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Bupati Bandung Barat menyusun
    Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung
    Barat untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan     Peraturan   Bupati  Bandung  Barat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    setelah disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
    Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan.




                                              Pasal 20 ...
                  - 15 -



                Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Bandung Barat menetapkan
    Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai
    pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
    Daerah dan Peraturan Bupati Bandung tetap berlaku
    dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
    Bandung Barat.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bandung,
    Peraturan dan Keputusan Bupati Bandung yang
    selama ini berlaku di Kabupaten Bandung Barat
    harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.



              BAB IX
        KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Bandung Barat disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

                Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                Pasal 23

Undang-Undang    ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.




                                                 Agar ...
                                   - 16 -



              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
              pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
              penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
              Indonesia.


                                 Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 2 Januari 2007

                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                  ttd.


                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
            REPUBLIK INDONESIA,


                         ttd.


               YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 14




 Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
 Bidang Perundang-undangan,




         Abdul Wahid


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_bandung_barat_di_provinsi_j_12.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Bantuan dana hibah untuk usaha kecil dari pemda kbb.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.