Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1978
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 6 thn 1978)

1978

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar (UU 6 thn 1978)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kupang Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 6 TAHUN 1978
                             TENTANG
        PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN
             WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DENPASAR

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang       : a. bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara
                     secara cepat, dan untuk menghindari keterlambatan
                     dalam penyelesaian perkara serta berhubung dengan
                     perkembangan ketatanegaraan, dipandang perlu
                     membentuk Pengadilan Tinggi Kupang;
                  b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan
                     perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar;

Mengingat       :1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
                     Dasar 1945;
                 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                     Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan
                     Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara
                     Kesatuan Republik Indonesia;
                  3. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
                     Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
                     Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
                     pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor
                     9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-
                     undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan
                     Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
                     Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
                     Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
                     Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor
                     36, Tambaban Lembaran Negara Nomor 816);
                  4. Undang-undang       Nomor 1 Tahun 1965 tentang
                     Pembentukan Pengadilan Tinggi di Denpasar dan
                     Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar




                          (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan
                          Lembaran Negara Nomor 2725);
                       5. Undang-undang      Nomor 13 Tahun 1965 tentang
                          Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
                          Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
                          70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo.
                          Undang-undang      Nomor 6 Tahun 1969 tentang
                          Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang
                          dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
                          (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
                          Lembaran Negara Nomor 2901);
                       6. Undang-undang      Nomor 14 Tahun 1970 tentang
                          Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
                          (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
                          Lembaran Negara Nomor 2951 );
                       7. Undang-undang      Nomor 7 Tahun 1976 tentang
                          Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara
                          Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi
                          Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun
                          1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                          3084);


                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

                                 MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :     UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
                         TINGGI KUPANG DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM
                         PENGADILAN TINGGI DENPASAR.

                                     Pasal 1

(1)   Membentuk Pengadilan Tinggi Kupang yang berkedudukan di Kupang.
(2)   Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
      hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
      Propinsi Timor Timur.

                                     Pasal 2

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi
Timor Timur.




                                   Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Nusa
Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur, yang pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Denpasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang.


                                   Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


                                         Disahkan di Jakarta
                                         pada tanggal 3 Agustus 1978
                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                     Ttd.

                                                 SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.




                            PENJELASAN
                               ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 6 TAHUN 1978
                             TENTANG
               PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI KUPANG
           DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI
                             DENPASAR

I.    UMUM
      Sesuai dengan ketentuan (Undang-undang yang berlaku dalam prinsipnya
      di tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti halnya di
      tiap-tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri. Pelaksanaan
      selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara tehnis dapat
      dipertanggungjawabkan.
      Dengan masuknya Timor Timur ke dalam Wilayah Republik Indonesia
      sebagai Propinsi ke 27 dan di bidang peradilan secara de facto
      dimasukkan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, maka beban
      tugas Pengadilan Tinggi Denpasar menjadi amat berat.
      Langkah pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk
      meringankan beban Pengadilan Tinggi Denpasar dan selekas mungkin
      diserahkan sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada
      Pengadilan Tinggi lain, serta untuk mencegah banyaknya perkara-perkara
      yang tidak mendapat putusan dalam tingkat banding secara cepat, maka
      dirasa perlu dalam waktu yang singkat dibentuk Pengadilan Tinggi
      Kupang. Dengan demikian perlu diatur kembali wilayah hukum
      Pengadilan Tinggi Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di
      Denpasar dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
      (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
      Nomor 2725);
      Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.

II.   PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
             Cukup jelas.

      Pasal 2
             Pengadilan Tinggi Kupang mulai saat ini meliputi Pengadilan-
             pengadilan Negeri di Kupang, Ende, Atambua, Kefamenanu,
             Larantuka, Maumere, Ruteng, So'e, Waikabubak, Bajawa,
             Kalabahi, Waingapu, dan Pengadilan-pengadilan Negeri di Propinsi
             Timor Timur.




Pasal 3
          Cukup jelas.

Pasal 4
          Cukup jelas.






Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_kupang_perubahan_wi_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Wilayah hukum pt kupang.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK