Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang (UU 47 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang (UU 47 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 175, 1999 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU,
KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR,
DAN KOTA BONTANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Kalimantan Timur pada
umumnya serta Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk,
luas wilayah, potensi ekonomi, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bulungan dan
Kabupaten Kutai, dipandang perlu membentuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebagai
pemekaran Kabupaten Bulungan, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur sebagai pemekaran
dari Kabupaten Kutai, dan membentuk Kota Bontang;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah
untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat:      1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9),
sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1820);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN,
KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN KOTA
BONTANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Bulungan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;
c. Kabupaten Kutai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;
d. Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Timur.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur.

Pasal 3
Kabupaten Nunukan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Sebatik;
b. Kecamatan Nunukan;
c. Kecamatan Sembakung;
d. Kecamatan Lumbis; dan
e. Kecamatan Krayan.

Pasal 4
Kabupaten Malinau berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Mentarang;
b. Kecamatan Malinau;
c. Kecamatan Pujungan;
d. Kecamatan Kayan Hilir; dan
e. Kecamatan Kayan Hulu.

Pasal 5
Kabupaten Kutai Barat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Long Apari;
b. Kecamatan Long Pahangai;
c. Kecamatan Long Bagun;
d. Kecamatan Long Hubung;
e. Kecamatan Long Iram;
f. Kecamatan Melak;
g. Kecamatan Damai;
h. Kecamatan Barong Tongkok;
i. Kecamatan Muara Pahu;
j. Kecamatan Muara Lawa;
k. Kecamatan Jempang;
l. Kecamatan Bongan; dan
m. Kecamatan Penyinggahan.

Pasal 6
Kabupaten Kutai Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Muara Ancalong;
b. Kecamatan Muara Wahau;
c. Kecamatan Muara Bengkal;
d. Kecamatan Sangatta; dan
e. Kecamatan Sangkulirang.

Pasal 7
Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Bontang Utara; dan
b. Kecamatan Bontang Selatan.

Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nunukan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kutai dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Kutai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, dan wilayah Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9
Dengan dibentuknya Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kota Administratif Bontang
dalam wilayah Kabupaten Kutai dihapus.

Pasal 10
(1) Kabupaten Nunukan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur);
b. sebelah timur dengan Laut Sulawesi;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Sesayap Kabupaten Bulungan dan Kecamatan Malinau,
Kecamatan Mentarang, dan, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau; dan
d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur).
(2) Kabupaten Malinau mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Krayan dan Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sekatak, dan Kecamatan Peso, Kabupaten
Bulungan, Kecamatan Long Bagun dan Long Pahangai, Kabupaten Kutai Barat;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Apari, Kabupaten Kutai Barat; dan
d. sebelah barat dengan Negara Bagian Sarawak (Malaysia Timur).
(3) Kabupaten Kutai Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia Timur) dan Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten
Malinau;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Tabang, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Kenohan,
Kecamatan Muara Wis, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Long Kali dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Pasir; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Kalimantan Tengah dan Propinsi Kalimantan Barat.
(4) Kabupaten Kutai Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Kelay dan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kecamatan Marang Kayu dan
Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Kembang Janggut dan Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai.
(5) Kota Bontang mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur;
b. sebelah timur dengan Selat Makasar;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pemerintah Kabupaten
Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 12
(1) Ibukota Kabupaten Nunukan berkedudukan di Nunukan.
(2) Ibukota Kabupaten Malinau berkedudukan di Malinau.
(3) Ibukota Kabupaten Kutai Barat berkedudukan di Sendawar.
(4) Ibukota Kabupaten Kutai Timur berkedudukan di Sangatta.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan,
pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 14
Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota masing-masing,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan
seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, di Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas
Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal
selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum
lokal yang dilaksanakan di Daerah masing-masing; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bontang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten
Bulungan setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai disesuaikan dengan jumlah penduduk
Kabupaten Kutai setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang.

Pasal 18
Pada saat terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang, Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati
Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang untuk pertama kali diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.

Pasal 19
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, maka Gubernur Kalimantan Timur,
Bupati Bulungan, dan Bupati Kutai sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai
yang berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan, wilayah Kabupaten Malinau, wilayah Kabupaten Kutai
Barat, wilayah Kabupaten Kutai Timur, dan wilayah Kota Bontang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai
yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
d. utang piutang Kabupaten Bulungan yang kegunaannya untuk Kabupaten Nunukan dan Kabupaten
Malinau dan utang piutang Kabupaten Kutai yang kegunaannya untuk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten
Kutai Timur, dan Kota Bontang; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Pasal 20
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
dan Kota Bontang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai berdasarkan
perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
(3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Timur selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

Pasal 21
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Bulungan tetap berlaku
bagi Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kutai tetap berlaku bagi
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
No. 3896   (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU,
KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR,
DAN KOTA BONTANG

I. UMUM

Propinsi Kalimantan Timur pada umumnya, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Kutai pada khususnya,
meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
dengan potensi Daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Kalimantan Timur mempunyai luas wilayah 211.681,5 km persegi dengan sarana dan prasarana
komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan dan
Kabupaten Kutai.
Kabupaten Bulungan mempunyai luas wilayah 75.216,90 km persegi. Dalam rangka membantu tugas
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dibentuk 2 wilayah kerja
Pembantu Bupati, yaitu wilayah kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Nunukan yang meliputi 4
kecamatan, yaitu Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sembakung, dan Kecamatan
Bunyu dengan luas wilayah keseluruhan 13.841,90 km persegi, dan wilayah kerja Pembantu Bupati
Bulungan wilayah Tanah Tidung yang meliputi 4 kecamatan yaitu, Kecamatan Malinau, Kecamatan
Mentarang, Kecamatan Sesayap, dan Kecamatan Lumbis dengan luas wilayah keseluruhan 42.620,70
km persegi.
Kabupaten Kutai mempunyai luas wilayah 95.046 km persegi.
Dalam rangka membantu tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan dibentuk 6 wilayah kerja Pembantu Bupati, yaitu wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai
Wilayah Pantai yang meliputi 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, Kecamatan Anggana,
Kecamatan Sanga-sanga, Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Samboja, Kecamatan Loa Kulu, dan
Kecamatan Loa Janan dengan luas wilayah keseluruhan 6.821,49 km persegi. Wilayah kerja Pembantu
Bupati Kutai Wilayah Muara Muntai yang meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Muntai,
Kecamatan Jempang, Kecamatan Bongan, dan Kecamatan Penyinggahan dengan luas wilayah
keseluruhan 4.129,30 km persegi. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Kota Bangun yang
meliputi 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Kenohan, Kecamatan Kembang
Janggut, Kecamatan Tabang, Kecamatan Muara Kaman, dan Kecamatan Sebulu dengan luas wilayah
keseluruhan 16.403,94 km2. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau yang meliputi
5 kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Wahau, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Muara Bengkal,
Kecamatan Sangkulirang, dan Kecamatan Sangatta dengan luas wilayah keseluruhan 35.747,50 km
persegi.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Melak,
Kecamatan Barong Tongkok, Kecamatan Damai, Kecamatan Muara Lawa, dan Kecamatan Muara Pahu
dengan luas wilayah keseluruhan 9.430,8 km persegi. Wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah
Long Iram yang meliputi 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Long Iram, Kecamatan Long Bagun, Kecamatan
Long Pahangai, dan Kecamatan Long Apari dengan luas wilayah keseluruhan 15.315 km persegi. Pada
tahun 1989 dibentuk Kota Administratif Bontang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989
yang meliputi 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan dengan
luas wilayah 406,70 km persegi.
Wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas dan Kota Administratif Bontang telah
menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan sehingga perlu penyesuaian struktur
pemerintahannya.
Secara geografis wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut yang sebagian di antaranya
berbatasan langsung dengan Sarawak (Malaysia Timur) serta Kota Administratif Bontang mempunyai
kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politis, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas dan Kota Administratif Bontang
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1995 penduduk di wilayah kerja Pembantu
Bupati Bulungan Wilayah Pantai berjumlah 74.408 dan pada tahun 1998 penduduk berjumlah 81.472 jiwa
dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 2,89 % per tahun. Pada tahun 1995 penduduk di wilayah
kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung berjumlah 30.939 dan pada tahun 1998
penduduk berjumlah 35.768 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,5 % per tahun.
Pada tahun 1995 penduduk di calon Kabupaten Kutai Barat berjumlah 118.706 jiwa, sedangkan pada
tahun 1998 meningkat menjadi 151.301 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 10,20 % per tahun. Pada
tahun 1995 penduduk di calon Kabupaten Kutai Timur berjumlah 129.620 jiwa, sedangkan pada tahun
1998 meningkat mmenjadi 152.122 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 8,28 % per tahun. Pada
tahun 1995 penduduk di calon Kota Bontang berjumlah 80.641 jiwa, sedangkan pada tahun 1998
meningkat menjadi 101.532 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 8,6 % per tahun. Pertambahan
jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut dan Kota Administratif Bontang.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang mulai berkembang
sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 04/DPRD/P/IV/1999 tanggal 1 April 1999 tentang Dukungan
terhadap Rencana Pemekaran Daerah Tingkat II Bulungan Menjadi Beberapa Kabupaten Daerah Tingkat
II yang Baru, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur
tentang persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan tanggal 7 April
1999, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Nomor 170/SK - 03/57/01/1997
tanggal 7 Februari 1997 tentang Dukungan terhadap Rencana Pemekaran Daerah Tingkat II Kutai
Menjadi Beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II Baru, serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Persetujuan
Pengembangan/Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, untuk lebih meningkatkan daya
guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah
Kabupaten Bulungan ditata menjadi tiga Daerah Otonom dengan membentuk Kabupaten Nunukan dan
Kabupaten Malinau sebagai pemekaran Kabupaten Bulungan dan menata Kabupaten Kutai menjadi
empat Daerah Otonom, yaitu membentuk Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, serta
membentuk Kota Bontang sebagai pemekaran dari Kabupaten Kutai.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, wilayah Kabupaten Bulungan berkurang seluas Kabupaten Nunukan, dan
Kabupaten Malinau, wilayah Kabupaten Kutai berkurang seluas wilayah Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. Selanjutnya, dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, maka Kota
Administratif Bontang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989, wilayah
Kerja Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan, wilayah Kerja Pembantu Bupati Bulungan
Wilayah Tanah Tidung di Malinau, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah pantai, wilayah Kerja
Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Muntai, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Kota
Bangun, wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau, wilayah Kerja Pembantu Bupati
Kutai Wilayah Melak, dan wilayah Kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram dihapus.
Penghapusan kedelapan wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Wilayah Kabupaten Nunukan adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Nunukan merupakan
wilayah kerja pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan ditambah dengan Kecamatan
Krayan dan Kecamatan Lumbis serta dikurangi dengan Kecamatan Bunyu.
Wilayah Kabupaten Malinau adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Malinau merupakan
wilayah kerja pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau ditambah dengan Kecamatan
Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, dan Kecamatan Pujungan serta dikurangi dengan Kecamatan
Sesayap dan Kecamatan Lumbis.
Wilayah Kabupaten Kutai Barat adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kutai Barat
merupakan wilayah kerja pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak ditambah dengan wilayah kerja
Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram serta sebagian wilayah kerja Pembantu Bupati Kutai Wilayah
Muara Muntai. Wilayah Kabupaten Kutai Timur adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Kutai
Timur wilayahnya sama dengan wilayah kerja pembantu Bupati Kutai Muara Wahau, sedangkan wilayah
Kota Bontang berasal dari Kota Administratif Bontang yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1989, yang terdiri atas Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dalam bentuk lampiran
Undang-undang ini.
Ayat (7)
Penetapan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau dengan
Kabupaten Bulungan, serta Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang dengan
wilayah Kabupaten Kutai ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul
Gubernur Kalimantan Timur yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di
lapangan.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada masa mendatang
khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan perlu
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan,
Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem rencana Tata Ruang
Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Nunukan sebagai ibukota Kabupaten Nunukan adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Nunukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Malinau sebagai ibukota Kabupaten Malinau adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Malinau.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Sendawar sebagai ibukota Kabupaten Kutai Barat adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Melak.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Sangatta sebagai ibukota Kabupaten Kutai Timur adalah sebagian wilayah yang
berada di Kecamatan Sangatta.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan
umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 18
Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai
Timur, dan Penjabat Walikota Bontang melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya
Bupati/Walikota masing-masing yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nunukan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.

Pasal 19
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang, serta untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini
dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Pantai di Nunukan,
Pembantu Bupati Bulungan Wilayah Tanah Tidung di Malinau, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Melak,
Pembantu Bupati Wilayah Kutai Muara Muntai, Pembantu Bupati Kutai Wilayah Long Iram, Pembantu
Bupati Kutai Wilayah Muara Wahau, dan Kota Administratif Bontang.
Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi
Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan,
Pemerintah Kabupaten Malinau, dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten
Kutai kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah
Kota Bontang.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Bulungan
yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, untuk mencapai
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah
Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Bulungan, sesuai dengan wewenang dan lingkup
tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Malinau.
Demikian halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintah Kota Bontang.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Nunukan diserahkan masing-masing
kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten
Malinau diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Malinau, utang piutang yang
kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat diserahkan masing-masing kepada Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat, utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur
diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dan utang piutang yang
kegunaannya untuk wilayah Kota Bontang diserahkan Pemerintah Kota Bontang.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai
Barat, Kabupaten Kutai Timur serta Kota Bontang adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati
Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan
Penjabat Walikota Bontang.
Pelantikan Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat
Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang didahului dengan peresmian pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota
Bontang oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, dan
Kabupaten Kutai Timur, serta Kota Bontang, Gubernur Kalimantan Timur wajib melaporkan pelaksanaan
penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan
pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah
dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta untuk biaya operasional bagi
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Lampiran...(peta)


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kabupaten_nunukan,_kabupaten_malinau,_47.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK