Previous
Next

Tutorial / Panduan

Cara Memperoleh SIUP

 

 

 

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Prosedur untuk memperoleh SIUP adalah sebagia berikut :


1. Pertama harus memiliki HO

2. Mengajukan permohonan ijin memiliki SIUP dengan mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten/kotamadya setempat. SPI untuk masing-masing golongan usaha memiliki warna sendiri-sendiri, yaitu: putih (untuk jenis usaha kecil), biru (untuk jenis usaha menengah), dan kuning (untuk jenis usaha besar)

3. Melengkapi dokumen pendukung berupa :

  • pas foto pimpinan/pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
  • fotocopy KTP pemilik
  • fotocopy akta pendirian / akta notaris
  • fotocopy HO tetap

4. Menyetorkan uang janiman (UJ) dan biaya administrasi (BAP) pada bank yang ditunjuk. Besar setoran menurut jenis usaha adalah sebaga berikut :

  • perusahaan kecil (modal dan kekayaan dibawah 25jt) : UJ = 5jt; BAP = 10jt
  • Perusahaan menengah (modal dan kekayaan (modal dan kekayaan antara 25jt - 100jt) : UJ = 5jt; BAP = 30jt
  • Perusahaan besar (modal dan kekayaan diatas 100jt) : UJ = 70jt; BAP = 60jt

5. Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyaratan lain sebagaimana telah disebutkan diatas kepada petugas. Biasanya dalam 7 hari setelah penyerahan, SIUP sudah dapat dimiliki dengan catatan bahwa saat petugas survey ke lapangan semua data telah sesuai dengan apa yang tertulis di SPI

6. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.

(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Cara mendapatkan siup. Cara memperoleh siup. Http://carapedia.com/memperoleh_siup_info235.html. Cara membuat siup. Prosedur memperoleh siup. Syarat memperoleh siup. Prosedur pembuatan siup.

Syarat mendapatkan siup. Bagaimana cara mendapatkan siup. Cara memperoleh situ. Cara mendapatkan situ. Prosedur mendapatkan siup. Prosedur untuk memperoleh siup. Prosedur untuk mendapatkan siup.

Proses pembuatan siup. Siup dikeluarkan oleh. Siup perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh. Persyaratan mendapatkan siup. Pembuatan siup. Prosedur permohonan siup.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (4)
09 Jun 2021 12:23
Darwis waruwu
SPI apa kepanjangan nya?
14 May 2017 22:32
yanto
Jo tu yg kurang jelas pak..apa arti HO itu???n
05 Feb 2015 15:14
Siti Rahayu Nuraeni
kalo caranya mengurus SIUP gimana? ada berapa? terus lembaga yang mengeluarkannya lembaga apa? makasih.
28 Jan 2014 16:23
zaenal
HO itu singkatanya apa ?